BeritaSosial

48 WB Lapas Balikpapan Terima Remisi Natal, 1 Orang Langsung Bebas

×

48 WB Lapas Balikpapan Terima Remisi Natal, 1 Orang Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Penyerahan remisi kepada warga binaan usai ibadah Natal 2025 di Lapas Balikpapan. (foto: ist/hmspas)

Di tengah perayaan Natal Tahun 2025, sebanyak 48 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Balikpapan mendapat remisi khusus.

Remisi adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana maupun anak binaan yang memenuhi persyaratan. Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-2239.PK.05.03 Tahun 2025, warga binaan beragama Kristen/Katolik berhak mendapat remisi khusus Natal.

Penerima remisi khusus wajib memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif. Di antaranya, berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Balikpapan.

Dari 54 warga binaan beragama Kristen/Katolik di Lapas Balikpapan, 48 diantaranya memenuhi syarat untuk menerima remisi.

Rincian Besaran Remisi:
Tidak memenuhi syarat substantif  6 orang

Remisi Khusus I (RK I) :
15 hari : 3 orang
1 bulan : 34 orang
1 bulan 15 hari : 8 orang
2 bulan : 1 orang

Remisi Khusus II (RK II) :
1 bulan : 1 orang (langsung bebas)
1 bulan 15 hari: 1 orang (mejalani Subsider)

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya perbaikan diri oleh narapidana selama menjalani program pembinaan.

Kepala Lapas Balikpapan, Edy Susetyo, berharap pemberian remisi dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

“Remisi diberikan kepada pemeluk agama Nasrani yang berkelakuan baik, semoga tetap dapat menjalani masa pidana dan pembinaan dengan baik hingga nanti kembali ke tengah masyarakat,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan