Program pemerintah pusat, Koperasi Merah Putih segera turut berjalan di Kota Balikpapan. Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan memastikan 34 koperasi dari seluruh kelurahan siap beroperasi.
Kepala DKUMKMP, Heruressandy Setia Kesuma, menjelaskan pembentukan Koperasi Merah Putih di Balikpapan bergulir sejak awal 2025 lalu. Sosialisasi pertama bergulir pada Mei, kemudian berlanjut dengan musyawarah pemilihan pengurus koperasi.
“Setiap kelurahan menggelar musyawarah kelurahan guna menetapkan pengurus koperasi. Setelah itu, kami bantu pengurusan akta badan hukum melalui notaris. Sekarang sudah terbit 34 akta koperasi dari 34 kelurahan di Balikpapan,” terang Heruressandy, Senin (28/7/2025).
Memasuki Juli ini, seluruh koperasi tersebut tengah memproses perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Kemudian pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan MPPP (Model Pendampingan Pemberdayaan dan Pengembangan). Serta pembukaan rekening koperasi.
“Rencananya, pengukuhan resmi seluruh Koperasi Merah Putih akan dilaksanakan pada akhir Juli, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional,” timpalnya.
Pembentukan Pengurus Koperasi Didanai APBD, Tidak Habis Rp400 Juta
Lebih lanjut, Heruressandy menguraikan bahwa ruang lingkup usaha Koperasi Merah Putih nantinya menyesuaikan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing. Misalnya, penyedia bahan pokok, gudang penyimpanan, jasa transportasi, simpan pinjam internal, hingga cold storage untuk usaha nelayan.
“Unit usaha lain juga bisa dibentuk di bawah koperasi, misalnya jika mereka ingin membuka jasa klinik atau lainnya. Namun tetap dalam satu wadah koperasi per kelurahan. Tidak boleh lebih dari satu,” jelasnya.
Sebagai dukungan awal, Pemkot Balikpapan mengalokasikan anggaran pembentukan koperasi dari APBD. Dana tersebut digunakan untuk keperluan sosialisasi, pengurusan akta notaris senilai Rp2,5 juta per kelurahan dan administratif lainnya. Proses awal tersebut menelan anggaran tidak lebih dari Rp400 juta.
Sedangkan untuk modal usaha, DKUMKMP mengarahkan pengurus untuk mengakses permodalan dari perbankan dengan skema penyertaan modal. Bank yang bermitra dengan program ini nantinya menilai langsung usulan permodalan koperasi untuk menentukan plafon dan permodalannya.
“Angka Rp3 miliar yang beredar itu adalah pagu maksimal. Tapi realisasinya menyesuaikan kemampuan dan jaminan masing-masing koperasi. Jika hanya mampu mengelola Rp200–300 juta, maka itu yang akan diberikan. Semuanya tergantung pada proposal dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) masing-masing,” lugasnya.