BeritaBerita Utama

Wartawan Balikpapan Pos Dianiaya Pria Berperawakan Besar Saat Meliput di Pengadilan

×

Wartawan Balikpapan Pos Dianiaya Pria Berperawakan Besar Saat Meliput di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Pria berperawakan besar menganiaya Jurnalis Balikpapan Pos yang sedang meliput perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan. (ilustrasi: ist)

Jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto, mengaku mengalami penganiayaan saat meliput sidang kasus pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (19/3/2025). Tindak kekerasan terhadap pewarta ini ditengarai berkaitan dengan kasus yang sedang ia liput.

Ihwal peristiwa berawal sekitar pukul 15.30 Wita pada hari itu. Ketika itu Moeso sedang meliput agenda sidang putusan perkara pencabulan yang membelit J. Namun, majelis hakim yang menangani perkara saat itu menunda sidang hingga Senin, 24 Maret 2025. Sehingga petugas keamanan membawa terdakwa J kembali ke ruang tunggu.

Saat berbincang dengan petugas di PN Balikpapan, Moeso tiba-tiba diteriaki oleh J yang posisinya tidak seberapa jauh. “Apa kamu Moeso?” ujar J, seperti ditirukan Moeso.

Moeso balik mempertanyakan maksud J, tapi akhirnya memilih menghindari konfrontasi. Moeso memilih keluar dan duduk di area parkir PN bersama seorang jurnalis Tribun Kaltim, Zainul.

Tidak lama kemudian, seorang pria berperawakan besar menghampirinya dan langsung menuding Moeso. “Kamu yang memukul adikku?” tanya pria tersebut.

Moeso mengartikan sosok “adik” dalam tudingan pria tersebut mengarah kepada J. Dia malah terheran oleh sikap pelaku, lantaran merasa tidak pernah melakukan seperti apa yang ditudingkan.

Sekelebat mata, si pria kemudian berusaha menyerang, tetapi Moeso berhasil menghindar. Belum cukup sampai di situ, si pria lanjut meludah ke wajah Moeso, yang kemudian dibalasnya.

Situasi semakin memanas ketika pelaku memukul dan memiting leher Moeso sambil mengancam, “Mau mati kah kamu?” Sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian lantas segera melerai keduanya.

Akibat insiden ini, Moeso mengalami lebam di pipi kiri dan langsung mengadukan peristiwa tersebut ke Polresta Balikpapan.

Kecam Kekerasan yang Dialami Moeso, AJI Balikpapan Anggap Pelaku Mengancam Kebebasan Pers

Moeso (berkemeja putih) didampingi Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian, di Mapolresta Balikpapan. Jurnalis Balikpapan Pos itu melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya saat meliput sidang perkara pencabulan di Pengadilan Negeri Balikpapan. (foto: ist)

Terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam tindak kekerasan terhadap Moeso. Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian, menegaskan bahwa tindakan pelaku telah mengancam kebebasan pers.

“Jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugasnya. Tidak boleh ada pihak yang menghambat atau mengintimidasi kerja jurnalistik,” tegas Erik melalui keterangan tertulis.

Erik mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 UU Pers menetapkan sanksi bagi siapa saja yang sengaja menghalangi kerja jurnalis.

Atas kasus ini, AJI Balikpapan mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam intimidasi terhadap jurnalis. Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik dan dilindungi oleh hukum.
  2. Mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Kekerasan terhadap jurnalis harus diproses sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
  3. Mengimbau semua pihak menghormati kebebasan pers. Jurnalis memiliki hak untuk melaksanakan tugasnya tanpa ancaman atau tekanan.
  4. Meminta perusahaan media menjamin keselamatan jurnalis. Perusahaan bertanggung jawab atas keamanan wartawannya, terutama dalam meliput kasus berisiko tinggi.
  5. Menegaskan pentingnya hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan. Jika ada pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan, mereka dapat menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *