Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025.
Penetapan UMP dan UMSP Kaltim tahun 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Akmal menyampaikan, Pemerintah bersama stakeholder terkait telah sepakat menetapkan UMP sebesar Rp3.579.313,77 atau meningkat 6,5 persen berbanding tahun 2024.
Sedangkan, penepatan UMSP berdasarkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja lebih tinggi. Rinciannya untuk sektor perkebunan sawit sebesar Rp3.633.003,48, sektor kehutanan Rp3.650.900,05, sektor batu bara Rp3.722.486,32 serta sektor minyak dan gas Rp3.758.279,46.
UMP dan UMSP tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” kata Akmal saat jumpa pers di VIP Room Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan, Rabu (11/12/2024).
Dalam proses penetapannya, besaran UMP dan UMSP berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur. Perhitungannya menggunakan mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Hasil penghitungan ini kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang UMP Kalimantan Timur 2025. Serta Keputusan Nomor 100.3.3.1/Κ.531/2024 tentang UMSP Kalimantan Timur 2025.
Lebih lanjut Akmal mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja serta meningkatkan daya saing dunia usaha.
“Keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha menjadi prioritas utama,” pungkasnya. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Timur.