Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan pemuda berinisial RAC (22) atas dugaan melakukan bisnis prostitusi.
Dalam kasusnya, tersangka pelaku berperan sebagai muncikari dengan menawarkan wanita kepada sejumlah pria hidung belang.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi, membenarkan adanya operasi penangkapan terhadap tersangka pada Jumat, 30 Agustus 2024 lalu. Penangkapan ini merespon informasi masyarakat mengenai transaksi jasa esek-esek di sebuah cafe di kawasan Balikpapan Super Block (BSB), Balikpapan Selatan.
Tim penyidik saat itu langsung melakukan pengintaian ke lokasi yang dimaksud hingga mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Rupanya saat itu RAC tengah melakukan transaksi dengan seorang pria hidung belang.
“Kami melihat pelaku melakukan transaksi, kemudian mendatangi dan melakukan penggeledahan. Ditemukan uang tunai Rp3 juta di dalam tasnya,” terang Wirawan di Mapolresta, Jumat (27/9/2024).
Dalam bisnis ilegal ini, RAC mematok harga antara Rp2,5-3 juta untuk sekali melayani pria hidung belang. Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Untuk proses hukum, RAC sementara menjalani penahan di Mapolresta Balikpapan. Pemuda ini terancam sanksi pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun atas pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).