Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan menargetkan pembangunan ruang bermain anak tuntas lima tahun mendatang.
Meski demikian, Kepala DP3AKB, Heria Prisni, menyatakan bahwa progres pembangunan ruang bermain edukatif itu menyesuaikan ketersediaan anggaran pemerintah kota.
“Kita juga tentu akan menyesuaikan ketersediaan keuangan daerah. Perencanaan kami untuk di 34 kelurahan dan 6 kecamatan dalam lima tahun sudah harus tuntas. Tapi tiap tahunnya nanti tergantung ketersediaan dana pemerintah,” ujar Heria, Kamis (7/8/2025).
Sejauh ini, pemerintah kota telah menyediakan tiga ruang bermain anak di wilayah Balikpapan Kota dan Selatan. Antara lain, Taman Wiluyo Puspoyudo, Bekapai, dan Balikpapan Islamic Center (BIC). Selanjutnya, DP3AKB terus memperjuangkan penambahan taman bermain di tahun ini.
Bukan hanya di ruang publik, pemerintah juga mengupayakan adanya ruang bermain anak edukatif di rumah-rumah ibadah. Saat ini baru satu yang tersedia di lingkungan masjid.
DP3AKB pada tahun ini mengupayakan penyediaan fasilitas serupa di gereja Protestan di kawasan Balikpapan Selatan.
“Kemarin juga kita ada komunikasi dengan pengurus tempat ibadah Hindu, Buddha, Katolik supaya nanti tambahan lima taman bisa terpenuhi mewakili wilayah dan komunitasnya,” sambung Heria.
Ia mengemukakan, pembangunan satu unit ruang bermain anak memerlukan anggaran sekitar Rp300 juta hingga Rp500 juta sesuai standar nasional. Sedangkan fasiltas dengan spesifikasi di atas standar, biayanya bisa melebihi Rp500 juta.
Untuk tahun depan, DP3AKB telah mengusulkan anggaran pembangunan taman anak dalam APBD 2026. Bahkan, pada APBD Perubahan 2025 ini, DP3AKB turut mengusulkan tambahan ruang bermain di Taman Tiga Generasi.
“Untuk tambahan ini masih akan kita bahas lagi. Mudah-mudahan bisa diterima masuk pada APBD Perubahan,” harap Kepala DP3AKB.
Mengenai ketersediaan lahan, Pemkot membuka opsi pemanfaatan aset pemerintah atau fasilitas umum yang telah dihibahkan. Menurut Heria, lokasi ruang bermain anak tidak mesti berada di kantor kelurahan.
“Asalkan dihibahkan dulu ke pemerintah, kalau tidak hibah kan tidak bisa. Tidak juga harus di kantor kelurahan,” demikian dia.