Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026). Sekira 4 jam lamanya tim penyidik bidang tindak pidana khusus memeriksa kantor yang beralamat di Jl. MT. Haryono, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan dimulai pukul 14.00 WITA, tim penyidik kemudian mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh CV. AJI,” ungkap Toni melalui keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Selanjutnya, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti temuan di kantor Dinas ESDM Kaltim untuk proses penyidikan.
Langkah tersebut, menurut Toni, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, CV AJI diduga terlibat praktik penambangan batubara ilegal di wilayah Kaltim. Meski demikian, Kejati Kaltim belum merincikan duduk perkara yang membelit CV AJI.














