BeritaBerita Utama

Sidang Perkara Asusila Nyaris Ricuh, Keluarga Korban dan Terdakwa Debat Sengit di PN Balikpapan

×

Sidang Perkara Asusila Nyaris Ricuh, Keluarga Korban dan Terdakwa Debat Sengit di PN Balikpapan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa perkara asusila, Jefri (30), mendapat tekanan dari keluarga korban saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan (foto: ist/repro)

Situasi tegang sempat meliputi jalannya sidang perkara tindak asusila yang menjerat Jefri (30) di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Selasa (29/7/2025). Suasana seketika berubah riuh saat petugas keamanan kejaksaan menggiring pemuda asal Bontang itu dari ruang sidang menuju ruang terdakwa.

Kala itu, satu di antara kerabat korban mendekat ke arah Jefri yang diiringi dengan sorakan kerabat korban lainnya. Bahkan, seorang kerabat korban sempat mencela dan menunjuk ke arah Jefri. Sejurus dengan itu, sejumlah kerabat terdakwa turut mendekat ke arah Jefri.

Sementara petugas keamanan membawa Jefri ke dalam ruang terdakwa, kerabat korban dengan terdakwa malah terlibat adu mulut.

Paman korban, Leo, mengungkap kekesalannya terhadap tindakan tidak terpuji terdakwa terhadap dua kemenakannya yang masih berusia 13 dan 16 tahun.

Seorang pemuda asal Bontang, bernama Jefri P (30) terpaksa harus menjalani proses hukum setelah dirinya diduga menodai 2 anak gadis kakak beradik yang masih berusia 13 tahun dan 16 tahun.

“Saya sebagai orang tua merasakan sakit hati, tidak menyentuh dan memukul. Hanya ungkapan kekesalan saja. Itu saya jelaskan ke pihak keluarga pelaku dan mereka memaklumi. Intinya kami kesal dengan perbuatan dan tindakan satu orang. Bukan lebih dari itu,” jelas Leo usai ketegangan mereda.

Hari itu merupakan sidang kedua perkara Jefri. Rusdhiana Andayani sebagai hakim tunggal memimpin proses sidang tertutup untuk mendengar keterangan dua kakak beradik selaku korban.

Korban sempat terganggu dengan kehadiran Jefri di ruang sidang, sehingga enggan memberikan keterangan. Lantaran permintaan kedua korban, hakim kemudian meminta petugas keamanan membawa Jefri menunju ruang terdakwa.

Kenal dari Sosmed, Pelaku Nodai Dua Korban di Apartemen

Orangtua korban, R, mengungkap beberapa keterangan yang diberikan kedua putrinya dalam persidangan. Singkatnya, awal perkenalan kedua korban dengan Jefri terjadi melalui aplikasi jejaring media sosial.

Selanjutnya, Jefri mengundang korban ke sebuah apartemen di kawasan Balikpapan Selatan. Di lokasi tersebut, terdakwa melakukan perbuatan asusila terhadap keduanya.

“Pertama kakaknya. Kemudian adiknya juga. Hanya saja, kakaknya melarang dan meminta dirinya saja yang menggantikan adiknya,” ucap R dengan mata berkaca-kaca.

Perkara ini berawal dari laporan R kepada kepolisian sekitar Februari 2025 lalu. Sebenarnya pihak keluarga korban menerima permintaan maaf pihak terdakwa. Meski demikian, keluarga korban bersikukuh agar proses hukum terhadap Jefri tetap belanjut.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Yus Christian, memastikan akan terus mencermati fakta-fakta dalam persidangan. Pihaknya akan berupaya melakukan langkah-langkah pendampingan hukum terhadap Jefri.

Kami mengakui ada kejadian itu. Kami akan mempelajari semua dan kalau memberatkan itu kami bantah,” terang Yus.

Pada kesempatan itu, Yus turut mengingatkan pentingnya pengawasan ekstra para orangtua terhadap anak-anaknya.

“Sebagai orangtua yang memiliki anak perempuan harus ada pengawasan ekstra. Itu juga yang diisampaikan hakim,” singkat Yus.

Jaksa Penuntut Umum, Eka Rahayu menerangkan, sidang masih akan berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan. 

“Tadi pemeriksaan saksi penuntut. Minggu depan agenda saksi juga tapi untuk meringankan terdakwa,” terang Eka.

Dalam perkara ini, JPU menerapkan Pasal 82 Ayat (1) Undangan-undang Perlindungan Anak. Apabila terbukti, Jefri terancam sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan