Berita UtamaPolitik

Segini Jumlah Dukungan yang Harus Dipenuhi Bakal Paslon Independen di Pilkada Balikpapan

×

Segini Jumlah Dukungan yang Harus Dipenuhi Bakal Paslon Independen di Pilkada Balikpapan

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjadi pembicara utama sosialiasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal paslon perseorangan yang digelar KPU Kota Balikpapan. (dok. istimewa)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menetapkan jumlah minimal dukungan sebagai syarat pendaftaran pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan 2024.

Komisioner KPU Kota Balikpapan, Farida Asmaunna, menerangkan bahwa penetapan jumlah tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Ketentuan ini mengatur persentase dukungan bagi daerah dengan jumlah pemilih antara 500 ribu sampai 1 juta, yakni sebesar 7,5 persen.

Merujuk pada pemilihan terakhir atau Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu, daftar pemilih tetap (DPT) Kota Balikpapan diketahui berjumlah 509.482 pemilih. Berarti, jumlah minimal dukungan yang disyaratkan untuk mendaftar adalah 7,5 persen dari jumlah DPT.

“Minimal 38.212 dukungan,” kata Farida usai sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal paslon perseorangan, Selasa (7/5/2024).

Setelah tahap pengumuman mekanisme pendaftaran berakhir 7 Mei 2024, prosesi kini memasuki tahap penyerahan dukungan.

“Penyerahan dukungan dimulai 8 dan berakhir 12 Mei 2024,” terangnya.

Hanya saja, sampai dengan tahap ini belum satu pun bakal paslon yang mendaftar. Kendati KPU telah mengumumkan mekanisme pendaftaran, termasuk melalui media sosial dan laman resminya.

“Sudah ada (pengumuman). Tapi belum diketahui apakah ada yang mendaftar atau tidak,” sambungnya.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menambahkan selain dari segi jumlah, bakal paslon perseorangan juga perlu memenuhi syarat persebaran dukungan. Katanya, minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di Kota Balikpapan.

“Kita sama-sama tahu kecamatan di Balikpapan ada enam, dan dukungan itu minimal tersebar di empat kecamatan,” timpalnya.

Berkas dukungan bakal paslon yang diserahkan selanjutnya akan diverifikasi faktual melalui metode sensus. Apabila dalam tahap ini hasilnya diketahui belum memenuhi syarat jumlah minimal maupun sebaran, maka KPU masih memberikan kesempatan untuk perbaikan.

“Andaikata (setelah perbaikan) juga tidak mencapai syarat, maka kita nyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” jelas Fahmi.

Artinya, bakal paslon yang dinyatakan TMS tidak dapat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan pada 27 hingga 29 Agustus mendatang.

“Ketika memenuhi syarat, boleh mendaftar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *