Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim meringkus pria berinisial HZ (40), Selasa (26/8/2025) dinihari.
Warga Jalan P. Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda Kota itu merupakan anggota sindikat peredaran narkotika di Samarinda. Penangkapan ini hasil pengembangan kasus dari tersangka HE yang terjaring Operasi Antik Mahakam 2025. Saat itu, penyidik mendapat informasi mengenai narkotika yang disimpan oleh adik HE.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka,” tegas Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Arif Bastari, Kamis (28/8/2025).
Selanjutnya tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan ke lokasi. Dalam upaya penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dengan total berat brutto 1.001,57 gram yang dikemas dalam plastik klip. Selain juga 2.560 butir ekstasi berbagai merek.
Kemudian petugas mengamankan tiga tas, satu unit handphone, serta dua timbangan digital yang dipergunakan mengedarkan narkoba. Saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanju di Mapolda Kaltim.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk komitmen menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” demikian Arif.