Berita

Polri Perkuat Strategi Memerangi Kejahatan Siber

×

Polri Perkuat Strategi Memerangi Kejahatan Siber

Sebarkan artikel ini
AS SDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo. (foto; istimewa)

Polri memperkuat strategi dalam memerangi kejahatan siber.

Korps Bhayangkara mulai tahun ini merekrut 45 calon perwira yang terampil di bidang teknologi dan informatika. Ada 38 calon polki dan 7 polwan yang direkrut melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan para calon perwira tersebut berlatar pendidikan beragam. Mulai dari bidang teknik Komputer, teknik informatika, sistem informasi, teknologi informasi, dan desain komunikasi visual.

Kemudian juga agen/teknologi/siber/ekonomi intelejen, rekayasa kriptografi, rekayasa perangkat keras kriptografi dan keamanan siber.

“45 calon perwira ini kami rekrut secara reguler dan proaktif. Mereka akan menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian,” terang Dedi, Jumat (12/7/2024).

Penguatan personel berkemampuan di bidang teknologi dan informasi sejalan dengan arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Harapannya agar Polri mampu menghadapi tantangan masa depan kejahatan atau gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) melalui dunia virtual.

“SSDM Polri, sesuai tugas dan fungsinya, dan tentunya sesuai arahan Bapak Kapolri, merekrut personel untuk memperkuat kemampuan memerangi kejahatan siber,” tambahnya.

Kapolri menaruh atensi besar terhadap perkembangan kasus kejahatan siber. Hal ini merujuk pada serangkaian kasus yang ditangani Polri sepanjang kurun waktu tahun 2023 lalu.

Sigit mengungkapkan sederet kasus yang terjadi dalam kurun waktu tersebut mulai dari pencurian kripto hingga penipuan bermodus link aplikasi.

“Perkara ilegal akses dan pencurian koin kripto dengan total kerugian Rp45 miliar dengan dua tersangka,” ungkapnya akhir tahun lalu.

Kemudian ada pula 19.965 kasus IMEI ilegal yang merugikan negara Rp353,7 miliar.

“Perkara IMEI ilegal dengan enam tersangka,” tambahnya.

Sementara kasus ilegal akses itu dengan modus APK-Link melibatkan 12 tersangka dengan total kerugian Rp4,7 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *