Mengawali tahun 2026, PT PLN (Persero) Grup Kalimantan Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan se-Kalimantan Timur.
Langkah ini menandai upaya penguatan sinergi strategis antar kedua institusi. Tujuannya, memastikan seluruh proyek infrastruktur kelistrikan berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan bebas kendala hukum.
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di PLN HUB Balikpapan, pada hari Jumat, 9 Januari 2026 itu, bukan sekadar formalitas administratif. Melainkan pula langkah preventif untuk mengawal pembangunan obyek vital nasional.
Dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan, PLN dapat mengakselerasi pembangunan jaringan listrik dan distribusi energi hingga ke pelosok Kaltim. Kemudian juga menjamin pelaksanaan tata kelola yang bersih (Good Corporate Governance).
Kerja sama ini juga bentuk mitigasi risiko hukum di tengah masifnya pembangunan obyek vital nasional di Kalimantan Timur. Dengan pendampingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, setiap proyek pembangkit hingga jaringan distribusi PLN dapat berjalan tepat waktu tanpa hambatan.
Di lain sisi, sinergi ini menjamin akuntabilitas, mutu dan efisiensi pembangunan listrik. Sehingga masyarakat mendapat pasokan energi yang andal, stabil dan berkualitas.
General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Basuki Widodo, menegaskan sinergi ini sebagai pondasi PLN dalam menjalankan mandat negara.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal infrastruktur yang kami bangun memiliki landasan hukum. Kerja sama ini memungkinkan koordinasi yang lebih cepat hingga ke tingkat kabupaten melalui Kejaksaan Negeri, sehingga kendala di lapangan dapat diselesaikan secara hukum dan tepat guna bagi kepentingan umum,” jelas Basuki, usai penandatanganan kerjasama.
Kejaksaan Beri Kepastian Hukum Program Strategis Kelistrikan
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi, menjelaskan proses pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan yang sesuai dengan aspek hukum. Baik itu dari sisi pembangunan, pengaturan, penyaluran beban hingga distribusi ke pelanggan.
Ia menekankan, kejaksaan berperan memberikan kepastian hukum agar program strategis kelistrikan tidak terhambat.
“Kejaksaan hadir untuk memberikan penerangan dan pendampingan hukum yang terstruktur. Harapannya, seluruh proses pengelolaan energi, mulai dari penyaluran beban hingga distribusi, berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku demi memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga Kalimantan Timur,” terangnya.
Keterlibatan lini PLN Grup, mulai dari sisi pembangunan (UIP KLT), distribusi (UID Kaltimra), dan pengaturan beban (UIP3B Kalimantan). Serta unit pendukung, seperti PLN Nusa Daya dan PLN Icon Plus, menunjukan dukungan nyata terhadap sinergi tersebut.
Termasuk seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur sebagai pendukung unit-unit pelaksana PLN di daerah masing-masing.
Melalui kolaborasi ini, PLN dan Kejaksaan mempertegas komitmen untuk mendorong roda perekonomian dan kualitas hidup masyarakat di Bumi Etam. Utamanya melalui penyediaan energi listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan.














