Aktivitas perlintasan tongkang hingga bongkar muat batubara di tengah perairan Balikpapan bukan lagi menjadi persoalan baru. Sekelompok nelayan setempat menentang aktivitas tersebut sejak 2018 silam.
Bukan hanya menggerus penghasilan, tapi juga ancaman terhadap nyawa para nelayan menjadi alasan penolakan tersebut.
Ketua Gabungan Nelayan Balikpapan (Ganeba), Fadlan, mengakui bahwa lalu lalang tongkang pengangkut batubara membahayakan kelompoknya saat melaut. Apalagi, ketika itu tidak jarang wilayah tangkapan yang bersinggungan langsung dengan jalur perlintasan tongkang dan tempat bongkar muatnya.
“Sudah ada yang terjadi karena kegiatan itu,” ucapnya, Minggu (3/8/2025).
Aksi penolakan terhadap aktivitas perusahaan berinsial GB, saat itu memang sempat berbuah hasil. Namun, kata Fadlan, perusahaan tidak memberikan kompensasi dalam bentuk ganti rugi, melainkan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada nelayan.
Selepas itu, tidak lagi banyak aksi penolakan yang dilakukan, meski potensi ancaman tetap membayangi nelayan.
Sekitar tahun 2021, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Menyusul kemudian memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengacu pada RZWP3K.
Separuh Hati Mendukung Perda RTRW
Kebijakan ini menetapkan wilayah perairan dalam tiga zona yakni, pelabuhan, tangkapan nelayan, dan konservasi. Tujuannya untuk menghindari konflik antara pihak-pihak yang beraktivitas di wilayah perairan.
Seiring waktu, terbitlah Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 54, tepatnya pada 8 Juni 2023. Isi Kepmenhub ini di antaranya menetapkan sejumlah lokasi lepas jangkar dan bongkar muat di wilayah perairan Balikpapan.
Aturan tersebut bak memberikan karpet merah bagi perusahaan baru untuk beraktivitas di zona tangkap nelayan. Selain tentunya keputusan ini juga bertentangan dengan aturan mengenai zonasi di wilayah perairan.
“Tapi terus terang, kami sebagian nelayan tidak setuju juga dengan RTRW itu. Karena ada tempat tangkapan kami ditetapkan masuk zona pelabuhan,” terangnya.
Mencermati situasi tersebut, sekitar 300 nelayan termasuk di antaranya Ganeba bersama Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir, menggugat Kepmenhub sekitar Oktober 2024. Melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kelompok nelayan kemudian memenangkan gugatan, sehingga keputusan tersebut dicabut.
“Kenapa kami menggugat, karena apabila aturan ini (Kepmenhub) berlaku, situasi di tempat penangkapan akan terulang lagi bahkan semakin parah. Kegiatannya masih sama, tapi lokasinya berbeda dengan yang sebelumnya,” urainya.
Putusan PTUN Cuma Mencegah Pemain Baru
Sayangnya, putusan bernomor 367/G/2024/PTUN.JKT itu hanya mampu mencegah masuknya pemain baru dalam lingkaran bisnis batubara di zona tangkapan ikan. Selebihnya, pemain lama yang lebih dulu mengantongi izin, tetap leluasa beraktivitas sampai sekarang.
“Putusan PTUN hanya mencabut Kepmenhub saja, bukan termasuk RTRW yang berlaku sekarang. Seharusnya bisa berlaku juga, karena dampaknya sama. Ini (bongkar muat batubara) masih terus terjadi mungkin hanya karena aktivitasnya masuk di zona pelabuhan,” jelas Fadlan.
Ia sendiri tampak hilang akal mencermati situasi saat ini. Di satu sisi, pengangkutan dan bongkar muat batubara berdampak buruk. Di lain sisi, aturan yang berlaku dan kebijakan terkait perizinan, seolah menjadi celah bagi keberlangsungan aktivitas tersebut.
“Sepengetahuan kami, perizinannya dari pemerintah pusat. Masa berlakunya setahun atau berapa tahun, tapi pastinya bisa diperpanjang. Makanya bongkar muat itu masih terjadi sampai sekarang,” sambungnya.
Meski demikian, Fadlan masih menaruh harapan mengenai adanya langkah pemerintah daerah untuk menyikapi persoalan ini. Pastinya, ia bersama Ganeba tegas menolak aktivitas bongkar muat batubara di wilayah perairan.
“Kalau peduli dengan nelayan, harusnya pemerintah daerah bisa bersikap. Bagi saya, sampai kapanpun tidak akan mendukung aktivitas bongkar muat itu,” pungkasnya.