Buron tersangka pelaku tindak asusila terhadap bocah usia 8 tahun yang terjadi bulan lalu akhirnya dibekuk jajaran Polresta Balikpapan.
Tersangka pelaku berinisial RDAL (18) dijemput petugas tanpa perlawanan dari kediamannya beberapa hari lalu.
“Setelah mendapatkan laporan, kami bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul, Jumat (6/9/2024).
Saat ini pelaku masih menjalani penahanan di Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Futuhatul memastikan penerapan prosedur yang berlaku demi memberikan keadilan pada korban.
Lebih lanjut diterangkan perbuatan dilakukan tersangka di sebuah rumah kosong, Jalan Asnawi Arbain, Balikpapan Selatan pada Senin (29/7/2024) lalu. Mulanya pelaku sambil mengendarai motor matic KT 3269 LQ menghampiri korban di sekitar Masjid Al-Ikhlas, kawasan Stall Kuda, Balikpapan Selatan.
Di lokasi tersebut korban sedang menunggu untuk dijemput, lantaran baru saja usai belajar mengaji. Pelaku kemudian berpura-pura menanyakan alamat yang diikuti membekap sebelum korban menjawab.
Sambil meraih korban dari tepi jalan, RDAL sempat mengancam akan menembaknya jika melawan. Bocah mungil yang tak berdaya itu lantas dibawa menuju lokasi yang sepi dari pengamatan warga sekitar.
Setelah itu, pelaku secara paksa melucuti pakaian korban. Namun, korban berontak hingga menendang area alat vital pelaku sebelum benar-benar berhasil kabur.
“Saya sempat sembunyi dan mengambil kunci motor pelaku supaya dia tidak bisa lagi membawa saya,” ungkap korban di sela memberikan keterangan kepada polisi.
Korban kemudian ditemukan oleh penyapu jalan sehingga berhasil diantarkan kembali kepada orangtuanya.
Menurut penelusuran penyidik, RDAL juga pernah terlibat dalam aksi serupa di sekitar swalayan di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Stall Kuda. Menurut laporan, aksi tercela terhadap anak itu terjadi pada Jumat, 2 Februari 2024.
Penyidik terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap fakta dan bukti dari perbuatan tersangka. Untuk proses hukum, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Respon (1)