BeritaBerita Utama

Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT di Balikpapan Terganjal Aturan, Wali Kota Isyaratkan Begini

×

Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT di Balikpapan Terganjal Aturan, Wali Kota Isyaratkan Begini

Sebarkan artikel ini
Prosesi pemilihan ketua RT di beberapa wilayah di Balikpapan tertunda sebagai buntut kebijakan baru dari Mendagri. (ilustrasi: ist)

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai prosedur pembentukan pengurus rukun tetangga (RT) masih berproses.

Meski demikian, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, melempar sinyal bahwa prosesi pemilihan ketua RT tetap akan merujuk pada peraturan lama.

“Sesuai dengan prosedur saja. Kalau (masa jabatan) habis, ya lakukan pemilihan. Yang milih kan warga, bukan Wali Kota. Jadi kita akan jalankan sesuai aturan yang berlaku,” terang Wali Kota usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Selasa (15/7/2025).

Pembentukan pengurus RT di beberapa wilayah Balikpapan hingga kini masih terulur. Situasi ini merupakan buntut berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018.

Dalam ketentuan itu, pembentukan pengurus RT harus diatur dengan Perwali. Sedangkan, Pemkot Balikpapan masih memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2002 sebagai dasar hukum pembentukan pengurus RT.

Untuk menghindari tumpang tindih peraturan, Pemkot mesti lebih dulu mencabut Perda agar selanjutnya menerbitkan Perwali. Syarat ini, menjadi penekanan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait harmonisiasi rancangan aturan pemilihan Ketua RT di Balikpapan.

“Dalam penyusunan perwali, kami perlu melakukan harmonisasi. Saran Kemenkumham, harusnya (Perda) dicabut dulu, baru menetapkan perwali,” ucap Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli.

Namun demikian, langkah ini bakal menghadapi jalan buntu. Pasalnya, DPRD Kota Balikpapan justru menilai Perda No. 17/2002 masih relevan, sehingga tidak memerlukan perubahan atau pencabutan.

“Kalau ada perubahan aturan pemilihan Ketua RT (perwali) itu, berarti perda harus dicabut. Tapi, dari diskusi kami, langkah pencabutan perda ini belum waktunya,” kata Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung.

Mencermati situasi tersebut, Andi Arif menyarankan Pemkot untuk bergerak cepat menentukan kebijakan. Apakah perwali baru tetap merujuk pada Perda atau menyesuaikan Permendagri. Langkah ini sekaligus bertujuan agar proses pemilihan tidak terus tertunda.

“Kami mendukung pemerintah kota untuk mengkaji ulang aturan itu. Tapi, kalau saya boleh saran, pemerintah bisa merujuk pada aturan yang masih berlaku,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan