BeritaBerita Utama

ORI Kaltim Investigasi Dugaan Maladministrasi PPDB Jalur Asrama

×

ORI Kaltim Investigasi Dugaan Maladministrasi PPDB Jalur Asrama

Sebarkan artikel ini
Plt. Kepala ORI Kaltim, Hadi Rahman. (ist)

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengindikasi terjadinya maladministrasi atas penyelenggaraan sekolah berasrama.

Termasuk juga pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur asrama pada tahun ajaran 2024.

Menindaklanjuti indikasi tersebut, ORI Kaltim menginvestigasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dan SMAN 10 Samarinda.

“Ombudsman RI Kaltim memulai investigasi pada bulan Mei 2024,” terang Plt. Kepala Perwakilan ORI Kaltim, Hadi Rahman, melalui keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan PPDB. Melalui aturan ini, PPDB pendidikan dasar dan menengah tersedia dalam empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali, serta prestasi.

Aturan tersebut kemudian juga menjadi pedoman bagi penyelenggara pendidikan di tingkat provinsi dan kota dalam menyusun petunjuk teknis (juknis) PPDB. Juknis yang diterbitkan pada awal tahun ajaran inilah yang menjadi rujukan tiap sekolah.

Ombudsman tak menampik apabila acap menerima pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan PPDB di Kaltim. Namun dari beragam aduan, rata-rata dapat terselesaikan melalui mekanisme respon cepat.

Beda halnya dengan PPDB di SMAN 10 Samarinda yang diakui terdapat permasalahan berulang. Khususnya sejak Pemprov Kaltim memindahkan sekolah ini dari kawasan Samarinda Seberang ke kawasan Samarinda Utara pada tahun 2021.

Permasalahannya lebih kepada penyelenggaraan PPDB jalur reguler yang dilakukan bersamaan dengan jalur asrama.

“Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 jalur PPDB reguler memang dikecualikan pada sekolah berasrama,” sambung Hadi.

Ombudsman Republik Indonesia berkewenangan melaksanakan investigasi atas indikasi maladministrasi di lembaga pelayanan publik, sesuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008.

Dalam kasus ini, ORI Kaltim mengkaji dan mendalami dasar dan kewenangan penyelenggaraan sekolah berasrama di Kaltim. Terutama yang dilaksanakan oleh SMAN 10 Samarinda.

Hadi memastikan, pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait untuk menarik kesimpulan atas dugaan tersebut.

“Masih melaksanakan rangkaian investigasi. Oleh karena itu, kesimpulan yang bersifat final masih memerlukan pendalaman,” demikian dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *