BeritaParlementaria

Mediasi Polemik Dampak Pembukaan Lahan Perumahan, Komisi III DPRD Balikpapan Sorot Izin Pengembang

×

Mediasi Polemik Dampak Pembukaan Lahan Perumahan, Komisi III DPRD Balikpapan Sorot Izin Pengembang

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adi Negara, menyoroti perizinan pada polemik dampak pembukaan lahan untuk pembangunan perumahan di kawasan PJHI, Balikpapan Timur. (foto: narasinegeri)

Polemik antara pengembang perumahan dengan warga di Kawasan Jalan PJHI, Balikpapan Timur yang dimediasi Komisi III DPRD Balikpapan berujung kesepakatan. Perusahaan pengembang, PT Borneo Sejahtera Propertindo, bersedia mengganti rugi kerusakan dua rumah warga yang terdampak aktivitas pembukaan lahan perumahan. 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adi Negara, menjelaskan pengembang semula memberi biaya sewa rumah sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, pemberian kompensasi berupa sewa tidak bisa menjadi solusi jangka panjang.

Terlebih, pembukaan lahaan sejak beberapa tahun lalu itu menimbulkan dampak berlanjut pada lingkungan warga sekitar. Dampak paling parah dialami rumah milik Kurniawan yang kini terpaksa dirobohkan. Sementara, satu rumah warga lainnya juga mengalami kerusakan signifikan.

“Tidak mungkin korban diminta menyewa rumah terus-menerus. Maka harus ada kejelasan penggantian yang permanen,” tegasnya, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat gabungan DPRD Kota Balikpapan, Selasa (24/2/2026).

Dalam mediasi, salah satu warga terdampak mengajukan nilai ganti rugi sebesar Rp750 juta. Namun, pengembang menawar Rp350 juta sebagai biaya ganti rugi bangunan. Setelah melalui negosiasi, pengembang akhirnya bersedia mengganti rugi Rp600 juta atas rumah milik Kurniawan. Serta Rp180 juta lagi sebagai kompensasi atas kerusakan rumah milik Romy.

“Kami sudah sepakat dengan korban. Nanti akan kami proses melalui notaris supaya cepat selesai,” timpal perwakilan PT Borneo Sejahtera Propertindo, Solihin.

Pengembang Tak Kontongi Izin, Dewan Dorong Evaluasi Pengawasan

Meski demikian, Komisi III DPRD Balikpapan menyesalkan munculnya polemik tersebut. Apalagi, menurut hasil penelusuran dewan, aktivitas pembukaan lahan oleh pengembang tak mengantongi izin resmi dari pemerintah kota. 

Dampak dari aktivitas tersebut semakin nyata terhadap kerusakan dua rumah warga sekitarnya. Halili menilai kerugian warga bisa saja dicegah jika pengembang mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Itu sudah salah karena belum ada izin resmi. Kami di DPRD selalu mendukung pembangunan, tapi dengan syarat administrasi dan perizinan harus dipenuhi lebih dulu,” ujar Halili.

Ia juga menyorot peran aparatur pemerintah setempat. Maka dari itu, Halili menilai pentingnya evaluasi terhadap pengawasan pihak terkait, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pengembang lain agar tidak memulai pekerjaan sebelum mengantongi izin. Instansi terkait harus lebih tegas dalam pengawasan,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Berita

Komisi III DPRD Kota Balikpapan mendesak penuntasan proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan secara penuh kepada pemerintah kota. Peralihan PSU perumahan kepada Pemerintah Kota menjadi langkah penting untuk penataan kota dan peningkatan kualitas layanan publik. Namun, terkait proses tersebut dewan menitikberatkan perhatian pada upaya pengendalian banjir