Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur kembali mendeteksi tujuh merek beras yang tidak sesuai mutu dan harga.
Merek tersebut di antaranya Bondy, Putri Koki, Ikan Sembilang, Raja Lele, Sedap Wangi, Berlian Batu Mulia, dan 35 Rahma.
Temuan ini berdasarkan hasil uji laboratorium atas sampel beras yang diambil saat kegiatan pengawasan DPPKUKM di Samarinda dan Balikpapan.
Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, memaparkan bahwa sebelumnya tim pengawas telah menghimpun sampel dari 17 merek yang beredar di pasaran. Kemudian melakukan uji kesesuaian jenis premium terhadap 7 merek beras tersebut.
“Hasilnya baru tujuh sampel yang keluar dengan temuan mencakup butir kepala, butir patah, kadar menir, hingga butir kuning atau rusak dan butir kapur,” kata Heni dalam konferensi pers di Samarinda, Senin (4/8/2025).
Memang hasil uji terhadap seluruh merek menunjukan bahwa beras terbebas dari hama, penyakit, bau asing, dan bahan kimia berbahaya.
Namun terdapat sejumlah parameter yang tidak memenuhi SNI 6128:2020. Selain harga jual yang melebihi ambang batas Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan selisih antara Rp600 hingga Rp 2.200 per kilogram.
Heni menegaskan bahwa langkah pengawasan ini bertujuan menghindari kerugian masyarakat dan dapat mengonsumsi beras yang benar-benar layak. DPPKUKM bersama pihak terkait lainnya akan menindaklanjuti temuan ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pembinaan dan penindakan bila diperlukan,” tegasnya.
DPPKUKM Kaltim tak luput mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk beras. Pastikan label harga serta kualitas beras yang dibeli telah sesuai.
Kemudian, DPPKUKM mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan mutu dan harga yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga stabilitas pangan.