Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memastikan proses pembentukan badan adhoc sudah sesuai ketentuan berlaku.
KPU Kota Balikpapan pada tahapan tersebut melantik 30 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 102 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menerangkan bahwa seleksi anggota badan adhoc berdasarkan pada Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kemudian, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2022, dan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024.
“Seleksi bersifat terbuka. Bagi yang pernah menjadi PPK atau PPS, maupun yang belum bisa mendaftar,” lugasnya, Rabu (29/5/2024).
Yudho melanjutkan, setelah pendaftaran maka tiap calon harus menjalani tiga tahapan seleksi. Antara lain, seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara.
Hasil dari tiga tahapan seleksi nantinya diakumulasi untuk kemudian ditetapkan dalam rapat pleno komisioner KPU.
Namun, sesuai prosedurnya KPU masih perlu mempertimbangkan tanggapan masyarakat sebelum menetapkan anggota badan adhoc. Yudho mengakui pada tahapan ini cukup banyak tanggapan yang masuk kepada pihaknya.
“Ada kekecewaan, ada juga yang mempertanyakan. Kami memahami itu,” ucapnya.
Terpenting bagi KPU, bahwa anggota PPK maupun PPS yang dilantik beberapa waktu lalu seluruhnya memenuhi penilaian pada tahap seleksi.
“Peserta tidak dinilai dari satu instrument saja melainkan akumulatif penilaian tahap seleksi,” demikian Yudho.
Setelah tahapan ini, KPU segera melantik personel kesekretariatan PPS. Prosesinya nanti dirangkai dengan penandatanganan pakta integritas sekretariat PPS.
“InsyaAllah dijadwalkan 1 Juni,” timpal Komisioner KPU Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Suhardy.