Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengumumkan tahapan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024. Tahapan tersebut dijadwalkan bergulir mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Selang sehari mengumumkan tahap pendaftaran, KPU Kota Balikpapan lanjut mensosialisasikan tentang syarat pencalonan kepala daerah. Kegiatan yang berlangsung Minggu, 25 Agustus 2024 ini diikuti seluruh perwakilan partai politik peserta pemilihan umum kepala daerah tahun 2024.
Langkah tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 tentang syarat pencalonan kepala daerah.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menerangkan bahwa putusan tersebut pertama menyangkut dengan ambang batas perolehan suara partai pengusung. Kemudian yang kedua mengenai ambang batas minimal usia calon.
“Secara garis besar bahwasanya KPU RI mengikuti apa yang diputuskan oleh MK,” kata Prakoso dengan penekanan.
Sesuai keputusan MK, kata dia, partai politik atau koalisi pengusung calon di Balikpapan wajib memenuhi perolehan suara sah minimal 28.552. Atau secara persentase, partai atau gabungan partai memperoleh 7,5 persen suara sah pada pemilihan legislatif (Pileg) Februari lalu.
“Putusan MK Nomor 60 tersebut kalau di Balikpapan masuk kategori 7,5 persen dari suara sah Pileg. Waktu itu suara sah ada 380.686 sehingga 7,5 persennya adalah 28.552,” urainya.
Syarat Pencalonan Wali Kota Balikpapan Mengikuti Putusan MK
Ketentuan tersebut berpeluang besar segera berlaku, meski pada saat yang hampir bersamaan DPR dan KPU tengah menggodok PKPU. Agenda ini dimulai Sabtu, 24 Agustus 2024 dan masih berlangsung hingga keesokan harinya.
Mengamati perkembangan proses tadi, Prakoso optimistis syarat tersebut klir, artinya tidak bakal menjadi persoalan berarti di kemudian hari. Apalagi KPU memang sebelumnya telah menerbitkan SK Nomor 260 Tahun 2024 tentang penetapan syarat perolehan suara sah minimal partai pengusung.
Isi SK tersebut juga, katanya, sesuai dengan bunyi putusan MK yang diajukan sebagai draft ke DPR agar disetujui menjadi PKPU.
“Kota Balikpapan menunggu PKPU, tapi syarat yang kita sosialisasikan sudah mempunyai kepastian hukum,” tegasnya.
Prakoso berharap hasil konsultasi KPU RI dengan DPR mengenai syarat pencalonan dapat sejalan dengan keputusan MK. Sehingga, peraturan KPU yang baru kelak disahkan dan berlaku secara menyeluruh.