BeritaEkonomi dan BisnisParlementaria

Komisi II DPRD Balikpapan Pertegas Larangan Ritel Pungut Sewa Lapak UMKM

×

Komisi II DPRD Balikpapan Pertegas Larangan Ritel Pungut Sewa Lapak UMKM

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Kota Balikpapan tegaskan aturan lapak UMKM di halaman toko ritel modern. (foto: narasinegeri)

Komisi II DPRD Balikpapan mengingatkan, kewajiban pengelola ritel modern menyediakan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Regulasi daerah mengatur larangan bagi usaha ritel untuk menarik biaya sewa lapak di halaman toko dari pedagang kecil dan menengah. 

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menegaskan ketentuan tersebut saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pihak-pihak terkait.

“Halaman ritel modern wajib difungsikan untuk UMKM. Tidak boleh ada biaya sewa, kecuali listrik dan air. Kalau disewakan, itu masuk kategori pungutan liar dan ada sanksinya,” lugasnya usai RDP bersama Dinas Perdagangan dan sejumlah ritel modern, Selasa (3/3/2026). 

Lanjut dia memaparkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan UMKM.

Sorotan Komisi II mencuat, usai menerima laporan adanya praktik penarikan biaya sewa kepada pedagang kecil yang berjualan di halaman ritel. 

Taufik menilai, kondisi ini bertentangan dengan semangat perlindungan dan pemberdayaan UMKM. Menurutnya, keberadaan UMKM di area ritel justru menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha besar. Sinergi tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan meningkatkan daya tarik pengunjung.

“Pengusaha ritel besar harus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Selain itu, kehadiran pedagang justru menambah minat masyarakat untuk datang ke toko ritel,” katanya.

Karena itu, Komisi II meminta Dinas Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja segera menindak praktik tersebut. Dewan juga menilai perlunya perubahan pola pikir dari manajemen ritel agar menjadikan UMKM sebagai mitra, bukan objek pungutan.

Dalam waktu dekat, DPRD akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan ketentuan berjalan sesuai aturan berlaku. Dewan tak segan merekomendasikan pemberian sanksi jika menemukan adanya pelanggaran. 

“Kami ingin investasi tetap terjaga tanpa mematikan usaha kecil. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Berita

DPRD Kota Balikpapan belum menentukan sikap terkait rencana penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN). Sampai saat ini, Dewan masih menunggu keputusan resmi maupun instruksi tertulis dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri

Berita

Pelaksanaan program pasar murah menjelang Hari Raya Idulfitri tak luput dari pengawasan Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik. Satu di antaranya gelaran Pemerintah Kota Balikpapan di wilayah Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, pada hari Kamis (12/3/2026)

Berita

Komisi I DPRD Kota Balikpapan mengingatkan batasan penggunaan kendaraan dinas pemerintahan pada momentum libur Idulfitri. Anggota Komisi I, Iwan Wahyudi, menekankan kepada para aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi. Termasuk untuk keperluan mudik maupun silaturahmi lebaran