BeritaKomunikasi Sosial

Jawaban Pemkot Balikpapan Atas Simpang Siur Keabsahan Lahan Masjid At-Taqwa

×

Jawaban Pemkot Balikpapan Atas Simpang Siur Keabsahan Lahan Masjid At-Taqwa

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, mengukuhkan pengurus masjid agung At-Taqwa periode 2024-2029 pada hari Rabu, 14 Agustus 2024. (foto: narasinegeri)

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berkomitmen menuntaskan simpang siur keabsahan lahan Masjid Agung At-Taqwa di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Balikpapan, Zulkifli, mengakui masih terdapat berbagai persepsi masyarakat mengenai status lahan Masjid Agung At-Taqwa. Ketua pengurus Masjid At-Taqwa masa transisi itu mengungkap hasil penelusuran yang dianggap bisa menjadi dasar hukum kuat.

Pertama terkait adanya surat pernyataan Habib Gasim sebagai satu di antara saksi serah terima hibah lahan masjid. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa Kesultanan Kutai Kartanegara telah menghibahkan lahan kepada pemerintah daerah setempat. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada tahun 1961 silam.

Alhamdulillah, ada surat pernyataan dari Habib Gasim. Beliau bersumpah dan bersaksi atas nama Allah bahwa masjid ini hibah dari Pangeran Mangku Kerajaan Tenggarong,” jelas Zulkifli, Rabu (14/8/2024).

Lebih lanjut ia menguraikan bahwa luas lahan yang dihibahkan sesuai isi surat yakni, berjumlah 6.681 meter persegi. Namun selang 40 tahun kemudian, pengurus menerbitkan sertipikat dengan luasan 6.100 meter persegi.

Beberapa waktu selanjutnya, pemerintah daerah melakukan pembebasan lahan berjumlah 829 meter persegi sebagai bagian dari realisasi rencana perluasan masjid. Sampai di sini, harusnya luas lahan masjid berjumlah 7.510 meter persegi.

Pihaknya juga mendapat informasi, bahwa selain itu, pemerintah daerah juga membebaskan lahan seluas 200 meter persegi. Lokasi tepatnya kini di sekitar tempat wudhu.

“Tapi surat-suratnya masih perlu dibenahi,” pesannya saat pengukuhan Pengurus Masjid At-Taqwa periode 2024-2029 di rumah jabatan Wali Kota Balikpapan.

Bukti tertulis tadi, menurutnya sudah cukup kuat menjadi dasar bagi pengurus baru untuk meluruskan perbedaan persepsi yang mengemuka. Selain juga menjadi pegangan untuk mengklirkan jumlah aset masjid secara legalitas.

Bukti dan Catatan Sejarah Jadi Dasar Kuat Pengurus Masjid

Dalam kesempatan itu, Zulkifli turut mengulas sejarah Masjid Agung At-Taqwa yang dimulai sejak tahun 1906. Meski dalam buku sejarah masjid yang ada saat ini, justru ditulis berdiri sejak 1940-an.

“Namun menurut Habib Gasim, sejarah awal masjid ini sebenarnya dimulai pada 1906. Ini adalah bagian dari sejarah yang perlu diketahui,” tambahnya.

Dituliskan pula pada buku sejarah, bahwa masjid pernah terdampak imbas bom pasukan sekutu pada masa perang pasifik sekitar tahun 1946. Adapula catatan bahwa masjid berpindah dari pesisir pantai ke lokasi yang menjorok ke daratan pada tahun 1956.

Sedangkan mengenai konstruksi masjid, Zulkifli menyebutkan bahwa At-Taqwa saat ini merupakan warisan pembangunan pada tahun 2004. Mencermati usia bangunan yang sudah mencapai 20 tahun, maka selayaknya Masjid Agung At-Taqwa mengalami pembenahan fisik.

“Pengurus yang baru akan menjalani masa-masa rehabilitasi besar lagi, ini secara fisik,” tuturnya.

Sebagai informasi, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengukuhkan Pengurus Masjid Agung At-Taqwa periode 2024-2029. Habib Agil Abu Bakar Al-Qodri didaulat sebagai Ketua Harian Masjid Agung At-Taqwa.

Rahmad yang juga Ketua Umum Masjid Agung At-Taqwa mengharapkan pengukuhan ini sebagai momentum membangkitkan semangat umat dalam memakmurkan masjid.

“Masjid ini bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga tempatnya berinteraksi sosial, membicarakan masalah ekonomi, politik dan menghidupkan silaturahmi kita,” demikian Rahmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *