BeritaSosial

Ekspos Bersama Kejati Kaltim, PLN Mitigasi Aspek Legal Pasca Konstruksi Infrastruktur Kelistrikan IKN

×

Ekspos Bersama Kejati Kaltim, PLN Mitigasi Aspek Legal Pasca Konstruksi Infrastruktur Kelistrikan IKN

Sebarkan artikel ini
PLN UIP KLT menggelar ekspos bersama Kejati Kaltim di kantor PLN UIP KLT, Balikpapan. Kegiatan ini membahas langkah mitigasi kendala administratif dan aspek legal pasca konstruksi SUTT Kariangau-Landing Point GIS 4 IKN. (foto: ist/Humas PLN)

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Timur (UIP KLT) melakukan expose bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Inisiatif ini sebagai langkah pengamanan hukum terhadap keberlanjutan infrastruktur kelistrikan strategis. Khususnya berkaitan dengan proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kariangau–Landing Point GIS 4 IKN.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat General Manager PLN UIP KLT, Balikpapan, pada hari Senin, 16 Juni 2025 lalu. Pokok pembahasan utamanya yakni, penguatan aspek legal dan mitigasi kendala administratif pasca konstruksi SUTT Kariangau–Landing Point GIS 4 IKN.

General Manager PLN UIP KLT, Raja Muda Siregar, mengakui pentingnya kolaborasi pihaknya dengan Kejati Kaltim. Dalam arti lain, melalui kesempatan ini PLN secara resmi meminta pendampingan hukum dari Kejati sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Kami butuh dukungan Kejati Kaltim agar tidak muncul persoalan hukum setelah proyek beroperasi. Pendampingan hukum ini menjaga keandalan sistem listrik menuju IKN,” kata Raja melalui keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Dalam ekspos, PLN menyampaikan sejumlah langkah mitigasi yang telah ditempuh. Di antaranya, pendekatan sosial kemasyarakatan, konsultasi dengan instansi pemerintah, serta penguatan dokumentasi legal selama proses pembangunan.

PLN menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh aspek legal atas seluruh pengelolaan infrastruktur strategis secara transparan. Dengan begitu, PLN ingin memastikan bahwa infrastruktur kelistrikan bisa beroperasi lancar tanpa kendala hukum.

Kejati Kaltim, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, menyambut positif inisiasi PLN. Kejaksaan berkomitmen mendampingi PLN untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap infrastruktur ketenagalistrikan strategis.

Transmisi SUTT 150 kV Kariangau–IKN berperan vital dalam menyuplai listrik ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan panjang jalur 49,428 kilometer dan 75 tower, infrastruktur ini menjadi bagian dari sistem transmisi listrik terintegrasi Kalimantan.

PLN meyakini bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi faktor keberhasilan pembangunan energi nasional. Dengan sinergi yang kuat, proyek kelistrikan menuju IKN tidak hanya selesai tepat waktu, tapi juga bebas sengketa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *