Sebanyak 836 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan mendapat remisi hari kemerdekaan RI tahun 2024.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud berkesempatan menyerahkan langsung surat pemberian remisi kepada para narapidana pada Sabtu (17/8/2024).
Ia menyampaikan apresiasi tinggi atas program remisi yang diberikan kepada narapidana. Dari situ diharapkan agar para penerima remisi memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang berguna.
“Saya berharap saudara sekalian yang mendapat remisi dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru untuk membangun daerah,” pesan Rahmad.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Pujiono Slamet, menerangkan bahwa remisi yang diberikan pada tahun ini terbagi dalam dua kategori. Sebanyak 815 orang warga binaan mendapat remisi umum (RU) 1 berupa pengurangan masa pidana.
Kemudian, 21 narapidana lagi menerima remisi umum (RU) 2. Tiga dari jumlah napi yang menerima RU 2, langsung bebas. Sementara lainnya menjalani pidana pengganti denda atau subsidair.
Pemberian remisi hari kemerdekaan RI setiap tahunnya didasarkan pada perilaku baik dan keaktifan napi dalam mengikuti program pembinaan di Lapas.
“Remisi bukanlah hadiah, melainkan penghargaan bagi narapidana. Penerima remisi agar dapat terus memperbaiki diri dan ikut berkontribusi positif bagi bangsa dan negara,” harap Pujiono.
Pemberian remisi sekaligus menjadi pengingat atas kompleksitas Pemasyarakatan di Indonesia, khususnya Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Seiring konsistensi proses pembinaan, Lapas Kelas IIA Balikpapan saat ini mengalami penataan fisik bangunan guna menunjang tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Tujuannya agar layanan kepada warga binaan dan masyarakat menjadi lebih meningkat dan optimal.