BeritaEkonomi dan Bisnis

BPPDRD Jelaskan Mengapa Tarif PBB Baru Terasa Sekarang, Padahal Penyesuaian NJOP Balikpapan Berlaku Sejak 2023

×

BPPDRD Jelaskan Mengapa Tarif PBB Baru Terasa Sekarang, Padahal Penyesuaian NJOP Balikpapan Berlaku Sejak 2023

Sebarkan artikel ini
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menerangkan proses sosialisasi penyesuaian NJOP. (foto: narasinegeri)

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, menekankan perlunya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) demi keberlanjutan pendapatan daerah.

Menurut Idham, proses sosialisasi penyesuaian NJOP sudah bergulir sejak 2023 kepada para ketua RT. Rencana penyesuaiannya menyangkut nilai tanah berdasarkan posisi dan peta wilayah.

“Pada 2023, kami sudah melakukan prasosialisasi. Waktu itu masih sebatas informasi akan ada penyesuaian sesuai letak tanah,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Namun, dampak dari penyesuaian baru terasa pada 2025. Sebab sepanjang 2024, pemerintah memberikan stimulus pajak 100 persen, sehingga ketetapan PBB sama dengan tahun 2023.

“Baru tahun ini stimulus itu dikurangi menjadi 55 sampai 60 persen. Sehingga masyarakat mulai merasakan adanya kenaikan pembayaran PBB,” jelas Idham.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setiap wilayah Balikpapan memiliki klasifikasi NJOP berbeda.l, bergantung pada indeks nilai dan zona. Tarif terendah Rp14 ribu per meter berlaku di kawasan hutan Teritip dan tambak mati. Sedangkan tarif tertinggi mencapai Rp14 juta per meter di sekitar Jalan Sudirman.

Idham menambahkan bahwa klasifikasi ini merujuk aturan Kementerian Keuangan. Kawasan kota terbagi dalam kategori komersial, perumahan, hingga industri.

BPPDRD mencatat penundaan penyesuaian NJOP pada 2024 berdampak terhadap pendapatan daerah.

“Ada sekitar Rp20 hingga Rp26 miliar potensi yang tertunda akibat penolakan kenaikan sebelumnya. Tentu hal ini menjadi catatan dalam perencanaan pendapatan daerah,” lanjutnya.

Optimalkan Pelayanan Keliling dan Call Center

Untuk menekan kesimpangsiuran, BPPDRD menyiapkan mekanisme klarifikasi bagi warga. Idham menyebut masyarakat bisa mendatangi kantor BPPDRD, baik di lantai 3 maupun lantai 1, atau memanfaatkan call center.

“Kalau ada masyarakat yang merasa data NJOP belum sesuai, silakan datang langsung atau hubungi layanan kami,” pintanya.

Selain itu, BPPDRD menyiapkan mobil layanan keliling yang beroperasi di kelurahan dan kecamatan. Meski baru satu unit, BPPDRD berharap langkah ini mendekatkan informasi kepada warga.

“Kami akan membagi staf untuk turun ke kecamatan dan kelurahan, sehingga masyarakat bisa melakukan konfirmasi langsung,” tambahnya.

Idham tidak menutup kemungkinan adanya masalah teknis seperti kesalahan pencatatan koordinat. Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari evaluasi. Pemerintah akan menurunkan tim khusus untuk melakukan pengecekan ulang di lapangan.

“Kami akan detailkan ulang, mericek kembali agar data benar-benar akurat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau warga agar tetap tenang menyikapi perubahan ini.

“Pertama, kami berterima kasih kepada warga yang sudah patuh membayar pajak. Kedua, jika masih ada keberatan, jangan ragu menghubungi kami. Semua pintu komunikasi terbuka,” ujarnya

Tinggalkan Balasan