Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menahan SY, Sekretaris KPU Balikpapan masa jabatan 2019-2022 terkait perkara korupsi dana pilkada Balikpapan tahun 2020.
Penahanan tersebut menyusul penetapan status SY sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Senin (11/8/2025). Dalam perkara ini, Kejari mengungkap tindakan tersangka merugikan keuangan negara hingga Rp2,2 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, memastikan penetapan dan penahanan tersangka setelah penyidik menghimpun dua alat bukti yang cukup.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,2 miliar,” sebutnya.
Kasus berawal saat Pemkot menghibahkan dana Rp53 miliar kepada KPU Balikpapan untuk rangkaian penyelenggaran pilkada serentak. Dana tersebut disalurkan dua tahap, yakni Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020.
Selanjutnya, SY selaku Sekretaris KPU saat itu bertanggungjawab sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
Belakangan penyidik menemukan beberapa indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Hasil audit BPKP Kaltim terhadap laporan pengelolaan dana hibah sepanjang kurun 2019-2021 turut memperkuat dugaan penyidik.
Di antaranya mengenai laporan pertanggungjawaban fiktif dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan pengendalian beberapa kegiatan yang bermasalah oleh tersangka.
Dugaan tersebut kemudian masuk dalam tahap penyidikan sekira tahun 2023. Dalam prosesnya penyidik memeriksa sekitar 100 saksi dari unsur internal KPU maupun eksternal. Unsur eksternal termasuk penyedia barang dan mitra kerja KPU terkait laporan pertanggungjawaban dana hibah.
“Alat bukti yang kita temukan selain keterangan saksi, dokumen, surat, kemudian keterangan ahli. Ditemukan adanya penyimpangan atau ada perbuatan melanggar hukum,” jelas Kasi Pidsus.
Dony menegaskan proses hukum dan pengembangan akan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya peran pelaku lain dalam perkara ini.
“Hasil penyidikan yang kita lakukan sementara itu, nanti sambil menunggu perkembangan penanganan perkara ke depan,” pungkasnya.
Dalam perkara ini Jaksa menerapkan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.