Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, mendorong inisiatif pemerintah untuk lebih serius menggali potensi pajak dari sektor hiburan.
Menurutnya, sektor ini menyimpan potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi seolah kurang mendapat sorotan.
Alwi menilai pajak dan retribusi hiburan dari arena biliar, karaoke, bar, diskotek, dan live music bisa menjadi sumber pendapatan strategis. Namun demikian, pengelolaannya harus konsisten serta mendapat pengawasan ketat.
“Kami mendorong Pemerintah Kota agar lebih optimal dalam menggali potensi PAD dari pajak hiburan malam,” ujar Alwi, Rabu (11/6/2025).
Politisi Golkar itu menegaskan bahwa penarikan pajak hiburan sejauh ini telah mendapat payung hukum yang kuat. Maka dari itu, pemerintah kini tinggal memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai.
“Payung hukum sudah ada. Tinggal bagaimana perangkat teknis daerah melaksanakannya guna meminimalisir celah kebocoran,” tegasnya.
Lanjut, Alwi menekankan dua instansi berperan penting dalam sektor tersebut. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).
Kedua instansi sepatutnya memastikan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak patuh telah berjalan efektif.
“PAD kita untuk membiayai banyak kebutuhan pembangunan. Kalau potensi pajak dari sektor hiburan tidak maksimal, tentu sangat disayangkan,” sambungnya.
Terlebih Balikpapan sebagai kota modern yang berkembang pesat, sejauh ini hanya mengandalkan sektor jasa sebagai sumber pemasukan daerah. Dengan demikian, Alwi ingin adanya kesadaran kolektif para pelaku usaha hiburan dalam membayar pajak sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Selain itu, Alwi akan turut mendorong perlibatan lembaganya, khususnya Komisi II untuk memperkuat tata kelola pajak hiburan di Balikpapan.
“Saya akan instruksikan teman-teman Komisi II DPRD untuk memantau langsung pengawasan pajak hiburan malam,” tegasnya.
Alwi meyakini upaya kolaboratif akan efektif menghindari kebocoran dan meningkatkan transparansi dalam penerapan pajak hiburan malam. Sehingga setiap potensi pendapatan daerah benar-benar dapat termanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.