BeritaBerita Utama

Aktivitas Ilegal di Sekitar IKN Terbongkar: Penambangan di Hutan Lindung Hingga Perambahan Tahura Bukit Soeharto

×

Aktivitas Ilegal di Sekitar IKN Terbongkar: Penambangan di Hutan Lindung Hingga Perambahan Tahura Bukit Soeharto

Sebarkan artikel ini
Satgas Otorita IKN menemukan aktivitas penambangan pasir dan batu bara ilegal di area Hutan Lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Penajam Paser Utara. (foto: ist/hmsoikn)

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menemukan sejumlah aktivitas ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Dalam operasi terbaru, Satgas menindak aktivitas tambang batu bara ilegal, praktik perambahan hutan hingga bangunan liar.

Mengawali operasi, Satgas mengamankan 7 unit truk bermuatan batu bara ilegal di gerbang tol Samboja–Balikpapan pada Minggu (29/9/2025). Selanjutnya, petugas menggerebek lokasi stockpile batu bara dan pasir putih hasil penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Sepaku. Para pelaku sempat kabur sebelum petugas mendatangi lokasi penggerebekan pada Senin (30/5/2025).

Selain itu, Satgas juga mendapati praktik perambahan hutan untuk perkebunan, bangungan serta warung ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Satgas kemudian melaporkan dan menyerahkan seluruh barang bukti hasil operasi ke aparat berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, kasus-kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polda Kaltim.

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Otorita IKN dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Nusantara. Terutama berkaitan dengan ancaman kelestarian lingkungan kawasan IKN.

Pemerintah Tak Akan Toleransi Perusakan Lingkungan di Kawasan IKN

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menegaskan pihaknya tidak mentolerir setiap praktik perusakan lingkungan di sekitar kawasan IKN. (foto: ist/hmsoikn)

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menegaskan pihaknya tidak mentolerir setiap praktik perusakan lingkungan. Otorita melalui satgas bentukannya akan terus melakukan operasi demi memberi efek jera bagi pelaku.

“Penegakan hukum dilakukan secara simultan agar menimbulkan efek kejut dan efek jera. Kami tidak akan ragu menindak setiap pelanggaran di kawasan IKN,” jelas Edgar, Sabtu (4/10/2025) di Nusantara, Kalimantan Timur.

Ke depan, Satgas akan memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Satgas juga melibatkan berbagai instansi dalam setiap operasi dalam rangka deteksi dini dan identifikasi. Termasuk perangkat desa dan masyarakat setempat.

Dari segi penegakan hukum, Satgas menggandeng Polda Kaltim, Pomdam VI/Mulawarman, Binda Kaltim, Gakkum Kehutanan, Satpol PP, serta PPLH Kementerian LHK.

Edgar turut mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas ilegal.

“Mari bersama membangun komitmen dan menumbuhkan kesadaran hukum. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian IKN,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan