Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyinggung sumber persoalan yang kerap terjadi dalam proses penyusunan regulasi daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu mengungkap, bahwa rerata penyusun regulasi daerah masih menggunakan mindset lama. Padahal di saat yang sama, perubahan regulasi di tingkat pusat terjadi begitu cepat.
Kondisi tersebut menyebabkan peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada), acap tertinggal. Sehingga secara langsung mengganggu efektivitas jalannya roda pembangunan daerah.
“Ketika pimpinan bertanya, mereka masih menyebutkan regulasi lama. Padahal regulasi pusat sudah berubah. Daerah menyesuaikan pusat, kita lambat, kurang inovatif,” terang Akmal saat membuka Rakornas Bapemperda se-Indonesia tahun 2024 di Berau, Selasa (23/7/2024).
Ia mengingatkan agar para penyusun regulasi di daerah segera mengubah pola pikir (mindset). Tujuannya supaya regulasi yang dihasilkan selaras dengan perubahan dan berdampak positif bagi masyarakat.
Perubahan mindset ini dinilai sangat krusial. Kata dia, agar semua tidak keracunan regulasi. Jika pemerintah daerah masih menggunakan aturan lama, tanpa mencermati perubahan regulasi nasional, maka daerah akan selalu terhalang dan terkendala.
“Kalau kita selalu pakai regulasi yang expired, ya pasti keracunan kita lama-lama,” singgungnya.
Regulasi Daerah Jangan Sekadar Hasil Copy-Paste
Dampak lanjutan dari kondisi tersebut, menurut Akmal, akan menjadi tumpukan masalah bagi kepala daerah. Dia mengibaratkan situasi ini dengan obesitas akibat regulasi expired.
Untuk itu, Bagian Hukum di eksekutif, legislatif, tingkat provinsi, kota maupun kabupaten, agar cermat dalam penyusunan peraturan daerah.
Produk-produk hukum daerah juga mestinya bukan sekadar hasil copy-paste dari daerah lain. Melainkan perlunya pemetaan masalah agar peraturan daerah menjadi relevan.
“Jangan hanya buang-buang energi dan anggaran. Ingat, aturan itu bukan hanya soal akuntabilitas, tetapi subtansi manfaat bagi masyarakat,” pesan Akmal.
Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri, Makmur Marbun, menyampaikan Rakornas kali ini menganggak isu-isu strategis yang perlu ditindaklanjuti Pemerintahan Daerah.
“Rakornas kali ini dalam rangka optimalisasi Peran Strategis Bapemperda dan Biro Hukum Provinsi serta Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, khususnya dalam konteks pembentukan produk hukum di daerah,” urai Pj Bupati Penajam Paser Utara itu.
Rapat ini menjadi kesempatan untuk menghasilkan penguatan reformasi politik, hukum dan birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju Indonesia Emas 2045.
“Terkhusus peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai prinsip otonomi daerah guna menuju Indonesia Emas,” demikian dia.