Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 521.133 pemilih.
Jumlah tersebut ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan DPS yang berlangsung Minggu (11/8/2024).
DPS kota Balikpapan untuk Pilkada tercatat melonjak jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari 2024 lalu. Untuk diketahui, DPT Pemilu 2024 yang lalu berkisar 509 ribu pemilih.
Komisioner KPU Balikpapan, Makta, menjelaskan ada beberapa indikator yang mempengaruhi pergerakan data tersebut. Satu di antaranya arus perpindahan penduduk.
“Perpindahan penduduk salah satu indikatornya, Balikpapan ini kan daerah transit. Sehingga kalau bicara angka bergerak terus,” terang Makta.
Pergerakan data pemilih sementara juga terpengaruh oleh munculnya pemilih pemula. Kelompok ini terdata secara merata di semua kecamatan dengan sebaran antara 1.000 hingga 2.000 pemilih per wilayah.
“Nah ini yang baru berusia 17 tahun, pensiun TNI, pensiunan Polri. Itu pemilih pemula semua kan. Ini juga bagian dari indikator perubahan data pemilih,” jelasnya.
Tahapan Coklit Susutkan DP4 Menjadi DPS Balikpapan
Beda halnya dengan perbandingan DPT Pemilu, jumlah DPS Pilkada 2024 justru lebih sedikit dibanding Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Penyusutan jumlah DPS Pilkada Balikpapan terungkap setelah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) atas data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.
“Kalau dari DP4 yang dari Kemendagri itu, setelah kita lakukan pencocokan dan penelitian, rupanya berkurang,” tukas Makta.
Namun demikian, KPU Kota Balikpapan menegaskan bahwa data yang ditetapkan pada pleno kali ini bersifat sementara. Sebab selanjutnya, kata Makta, DPS hasil penetapan saat ini akan dibawa ke tingkat provinsi untuk pleno oleh KPU Kaltim.
Seiring dengan proses tersebut KPU Balikpapan akan mengumumkan DPS hasil pleno tingkat kota agar mendapat tanggapan dan masukan masyarakat. Tahap ini dijadwalkan selama 10 hari agar nantinya dapat dilakukan perbaikan sesuai dengan masukan yang diterima KPU.
“Setelah DPS ada proses DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan). Jadi Kita koreksi lagi data-data tersebut sesuai tanggapan masyarakat,” urainya.
Apabila tidak ada kendala dalam proses tersebut, maka Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 bisa ditetapkan selambatnya 23 September mendatang.