Pemeriksaan gigi menjadi salah satu layanan wajib dalam rangkaian skrining pada trimester pertama kehamilan. Langkah ini menjadi prosedur penting karena kesehatan gigi dan mulut ibu hamil dapat memengaruhi tumbuh kembang janin.
Prosedur tersebut merupakan bagian dari layanan terpadu Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (UPTD Puskesmas) Gunung Sari Ulu. Penanggung Jawab KIA Puskesmas, Ni Wayan Sri Megawati, mengungkap tahapan ini berlaku saat usia kehamilan 4 hingga 12 minggu.
Infeksi pada gigi atau gusi dapat menimbulkan risiko tambahan pada kehamilan. Kondisi gigi yang tidak sehat, dapat memperparah peradangan sehingga mengganggu asupan ibu hamil. Kondisi tersebut tentunya akan memengaruhi perkembangan janin sebagai dampak lanjutan.
Sesuai standar, pemeriksaan fisik, termasuk tinggi dan berat badan, menjadi tahap awal pelayanan terpadu ibu hamil. Setelah itu, dokter atau bidan melakukan pemeriksaan menyeluruh dari kepala hingga kaki.
“Itu namanya pemeriksaan head to toe. Kita periksa pupil, perut dan seterusnya,” sebut Megawati, Jumat (5/12/2025).
Menurutnya, pemeriksaan gigi menjadi bagian dari standar layanan minimal enam kali kunjungan selama masa kehamilan. Jumlah kunjungan dapat bertambah jika ibu hamil memiliki keluhan atau faktor risiko tertentu. “Bahkan ada pasien yang datang sampai 12 kali,” tuturnya.
Ia memastikan seluruh prosedur tersebut merupakan program pemerintah dan tersedia gratis di puskesmas. “Intinya, ibu hamil pada trimester pertama harus lengkap pemeriksaannya,” tegas Megawati.
Selain itu, tahap pelayanan berlanjut dengan pemeriksaan laboratorium untuk mengukur kadar hemoglobin (Hb) dan gula darah. Termasuk tripel eliminasi yang meliputi cek HBsAg (hepatitis), sifilis, dan HIV.
“Kemudian protein urine untuk mendeteksi potensi preeklamsia,” ujarnya.
Pelayanan selanjutnya, konsultasi ke bagian gizi. Tahapan ini juga menjadi penting terutama bagi ibu hamil dengan kondisi berat badan tidak ideal dengan tinggi. Setelah itu, pelayanan berlanjut ke pemeriksaan ultrasonografi (USG) dengan dokter umum puskesmas.
Sesuai ketentuan, layanan USG berlaku dua kali, yakni pada trimester pertama dan ketiga masa kehamilan.














