Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Gunung Sari Ulu menegaskan pentingnya frekuensi pemeriksaan berkala bagi ibu hamil. Fasilitas kesehatan pemerintah di wilayah Balikpapan Tengah itu menganjurkan para ibu melakukan pemeriksaan minimal enam kali selama masa kehamilan.
Kunjungan rutin tersebut berguna sebagai deteksi dini potensi komplikasi pada masa kehamilan. Terutama pada trimester pertama, ketika kondisi ibu dan janin membutuhkan pemantauan intensif.
Terlebih saat ibu hamil terdeteksi mengalami keluhan, maka jumlah kunjungan perlu semakin intens. “Kalau ada keluhan pada bulan pertama trimester I, kita anjurkan datang lagi untuk cek. Ada yang sampai 12 kali datang,” ungkap Penanggung Jawab Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Puskesmas Gunung Sari Ulu, Ni Wayan Sri Megawati, Jumat (5/12/2025).
Lanjut Megawati menjelaskan, pelayanan terpadu ibu hamil wajib berlaku saat usia kehamilan 4 hingga 12 minggu. Pada kunjungan pertama, ibu hamil menjalani serangkaian pemeriksaan awal berupa pengukuran kondisi fisik secara menyeluruh.
Setelah itu, pasien akan menjalani pemeriksaan laboratorium yang mencakup tes kadar hemoglobin (Hb) dan gula darah. Kemudian juga tes tri eliminasi—meliputi hepatitis B (HBsAg), sifilis, dan HIV. Selain itu, tes kadar protein urine untuk mendeteksi risiko preeklamsia, salah satu penyebab keracunan kehamilan.
“Makanya ibu hamil itu harus kita deteksi dari awal supaya kita tahu ibunya ada komplikasi apa,” tegasnya.
Tahapan layanan kemudian berlanjut pada pemeriksaan gigi dan mulut. Ibu hamil yang memiliki berat badan tidak ideal juga mendapat konsultasi gizi sebelum menjalani pemeriksaan USG oleh dokter umum.
Megawati menambahkan, pemeriksaan ultrasonografi (USG) di puskesmas berlaku pada trimester pertama dan trimester ketiga. Seluruh prosedur layanan tersebut merupakan program pemerintah dan tidak dipungut biaya.
“Intinya ibu hamil pada trimester I harus lengkap, dan semua layanan ini gratis,” ujarnya.














