PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) terus berupaya memperkuat tata kelola dan transparansi sektor ketenagalistrikan.
Bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM, PLN UIP KLT menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025. Simulasi aplikasi TRABAS GATRIK menjadi rangkaian kegiatan yang berlangsung di kantor PLN UPP KLT 4, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada 2 dan 3 Oktober 2025 lalu.
Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Bayu Nugroho, membuka rangkaian kegiatan secara daring. Top manajemen DJK Kementerian ESDM beserta jajaran, serta tim developer TRABAS GATRIK turut menghadiri kegiatan tersebut.
Mewakili PLN UIP KLT, turut hadir Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi, Ferdyan Hijrah Kusuma. Selain itu, tim dan perwakilan UPP KLT 1, 2, 3, dan 4 mendampingi Ferdyan.
Dalam sambutannya, Bayu menegaskan pentingnya sinergi antara regulator dan pelaksana proyek. Hal ini untuk memastikan regulasi telah berjalan efektif dan berdampak nyata.
Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 menjadi tonggak penting penguatan regulasi, standar, dan tata kelola sektor ketenagalistrikan. Permen ini mengatur tata cara pemeriksaan jalur transmisi serta mekanisme pemberian kompensasi Right of Way (ROW). Aspek tersebut berperan strategis dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan nasional.
Kolaborasi ini menandai komitmen bersama DJK dan PLN dalam upaya mewujudkan transformasi digital di sektor kelistrikan. Melalui aplikasi TRABAS GATRIK, proses layanan, pengawasan, dan validasi data kini dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan akurat.
Komitmen Memperkuat Keselarasan Regulasi dan Praktik di Lapangan
General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat keselarasan antara regulasi dan praktik di lapangan.
“Sosialisasi ini memberi pemahaman yang sama bagi seluruh tim terkait implementasi aturan baru dan digitalisasi melalui TRABAS GATRIK. Dengan sinergi ini, kami yakin pelaksanaan proyek ketenagalistrikan di Kalimantan akan semakin efisien dan akuntabel,” ujar Basuki, dalam keterangan tertulis Kamis (9/10/2025).
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi, Ferdyan Hijrah Kusuma, mengakui besarnya dampak penerapan regulasi dan aplikasi tersebut terhadap efektivitas kerja.
“Permen dan TRABAS GATRIK membantu kami memastikan seluruh proses, mulai dari pemeriksaan jalur hingga memastikan kompensasi ROW berjalan sesuai ketentuan dan terdokumentasi secara digital. Sistem terintegrasi ini juga memperkuat koordinasi antara PLN, DJK, dan pemerintah daerah, sehingga monitoring proyek dapat dilakukan secara real-time dan keputusan di lapangan bisa lebih cepat serta tepat,” jelas Ferdyan.
Melalui kegiatan ini, PLN UIP KLT ingin membangun sinerga yang dapat memperkuat penerapan regulasi baru. Selain mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, modern, dan terintegrasi pada masa mendatang.














