Ribuan Warga Binaan (WB) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman. Sebanyak 1.145 WB mendapatkan Remisi Umum (RU) dan 1.185 WB menerima Remisi Dasawarsa (RD).
Dari jumlah itu, delapan narapidana langsung bebas setelah memperoleh RU II, RD II, dan Remisi Dasawarsa Pengganti Denda (RDPD) II.
Prosesi penyerahan remisi berpusat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Balikpapan pada Minggu (17/8/2025). Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, bersama Kepala Lapas Balikpapan, Edy Susetyo, menyerahkan simbolis surat keputusan pemberian remisi kepada perwakilan narapidana.
Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan turut hadir dalam kegiatan tersebut. Kemudian, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Balikpapan dan perwakilan dinas terkait.
Kepala Lapas, Edy Susetyo, menegaskan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa pidana. Melainkan sekaligus penghargaan negara atas perbaikan diri warga binaan agar menjadi motivasi untuk semakin disiplin dan siap kembali ke masyarakat.
Namun demikian, pemberian remisi hanya berlaku kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan berperilaku baik.
Menurut Edy, remisi menjadi pendorong agar narapidana terus memperbaiki diri. Remisi menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk membuktikan kesungguhan dalam mengikuti pembinaan.
“Pemberian remisi diharapkan membuat narapidana semakin termotivasi untuk meningkatkan kedisiplinan. Mereka juga harus mempersiapkan diri agar dapat berkontribusi positif setelah bebas,” jelas Edy.
Lebih lanjut, Edy menekankan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari makna kemerdekaan. Kebebasan warga binaan, harus beriringan dengan tanggung jawab serta kesungguhan untuk memperbaiki diri.
Lapas Balikpapan ingin para penerima remisi terdorong untuk terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik, guna menata kembali kehidupan.