Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 351 kontainer batubara bernilai Rp4,2 triliun yang diduga hasil penambangan ilegal.
Direktur Tipidter Bareskrim, Brigjen Nunung Syaifuddin, menerangkan kasus ini terungkap setelah timnya melakukan pengawasan sejak 23 hingga 27 Juni 2025. Dari situ, penyidik mendapati aktivitas pengepulan batubara di sebuah gudang (stockroam) untuk kemudian di kemas ke dalam sejumlah karung. Selanjutnya, karung-karung berisi batubara dimasukan ke dalam kontainer untuk dikirim ke Surabaya melalui pelabuhan peti kemas Kaltim Kariangau Terminal (KKT).
Nunung menambahkan, pelaku turut menyertakan dokumen palsu, antara lain surat keterangan asal barang, hasil verifikasi, hingga izin usaha pertambangan (IUP). Tujuannya agar aktivitas pengiriman dan asal barang seolah tampak bersumber dari pemegang izin resmi.
“Para pelaku memalsukan dokumen untuk menyamarkan asal usul barang dan seolah-olah batubara berasal dari sumber legal,” tukasnya saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Dalam pengungkapan kasus, penyidik mengamankan belasan orang dan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka di antaranya, YH berperan sebagai penjual batubara, CA membantu proses penjualan, kemudian MH sebagai pembeli dan reseller.
Dari penyidikan kemudian terungkap bahwa batubara dalam kontainer merupakan hasil penambangan ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Tersangka pelaku membelinya dari penambang liar di kawasan konservasi sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Illegal mining terjadi di kawasan IKN. Kami pastikan akan menindak tegas,” tambah Nunung.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Bareskrim Polri. Guna proses hukum lebih lanjut, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi. Antara lain, agen pelayaran, ahli, dan Kementerian ESDM.
Dari pengungkapan kasus, penyidik turut mengamankan 248 kontainer di Surabaya dan 103 kontainer di Balikpapan. Kemudian ada pula 9 unit alat berat dan 11 unit trailer sebagai barang bukti.
Dirtipidter Bareskrim mengemukakan, kasus ini menyebabkan kerugian negara berupa kerusakan lingkungan yang ditaksir bernilai Rp226 miliar.