Sebanyak 20 petak lahan tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Grogot-Sei Durian telah bersertifikat.
PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (UPP KLT 1) menegaskan pentingnya legalitas aset demi menjaga keberlanjutan layanan listrik. Upaya percepatan proses sertifikat juga menjadi komitmen PLN dalam mengamankan aset strategis.
“Legalitas aset adalah fondasi utama dalam pengelolaan infrastruktur kelistrikan. Kami berupaya memastikan tapak tower memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujar Manajer PLN UPP KLT 1, I Made Gita Prawira, dalam keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).
Ia menambahkan, kepastian hukum akan mengurangi risiko sengketa dan menjamin stabilitas pasokan listrik.
Setelah ini, PLN akan membangun sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kanwil Kalimantan Timur, serta Kantor Pertanahan se-provinsi. PLN optimistis bahwa kolaborasi lintas lembaga akan mempercepat sertifikasi aset PLN di berbagai wilayah.
Strategi ini menjadi bagian penting dalam upaya menjamin keandalan infrastruktur ketenagalistrikan serta menjaga kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
Sementara, General Manager PLN UIP KLT, Raja Muda Siregar, mengapresiasi dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Paser dalam proses legasilasi aset strategis.
“Dukungan dari BPN sangat berarti. Kolaborasi ini mencerminkan komitmen bersama dalam mengamankan infrastruktur vital negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengelolaan aset yang efektif menjadi kunci keberhasilan penyediaan sistem kelistrikan yang aman, andal, dan berkelanjutan. Dengan demikian, aset PLN akan mampu memberi dorongan lebih kuat terhadap pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur.
Penyelesaian sertifikat lahan ini menunjukan bahwa pembangunan sistem kelistrikan tidak hanya tuntas secara teknis, tetapi legal. Kepastian hukum atas aset memberi perlindungan jangka panjang bagi operasional ketenagalistrikan nasional.