BeritaKomunikasi Sosial

PLN UIP KLT Pastikan Penataan Batas Kawasan Hutan untuk Kelistrikan IKN Sesuai Regulasi

×

PLN UIP KLT Pastikan Penataan Batas Kawasan Hutan untuk Kelistrikan IKN Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
PLN UIP KLT menghadiri rapat bersama BPKH Wilayah IV Samarinda. (foto: ist)

PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) menegaskan komitmen untuk menuntaskan penataan batas kawasan hutan tahun ini. Penataan ini juga menjadi bagian dari upaya memenuhi persyaratan izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IV Samarinda dan instansi terkait.

“PLN berkomitmen menyelesaikan penataan batas kawasan hutan SUTT 150 kV Kariangau-GIS 4 IKN pada tahun ini. Terima kasih atas dukungan dari BPKHTL Wilayah IV Samarinda, OIKN, Dinas Kehutanan, dan perusahaan terkait yang telah mensupervisi kegiatan ini,” ujar Manager Perizinan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Teddy Kristianto, Senin (24/2/2025).

Lebih lanjut, penataan batas ini akan memastikan kesesuaian penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan. Antara lain, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) 150 kV Kariangau – GIS 4 IKN. Keduanya akan menjadi bagian penting dalam strategi penyediaan listrik yang andal dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

General Manager PLN UIP KLT, Raja Muda Siregar, menegaskan bahwa rapat ini merupakan strategi dalam memenuhi izin penggunaan kawasan hutan.

“Pembahasan ini memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas kawasan hutan yang digunakan untuk proyek kelistrikan,” sambungnya.

Kemudian juga, penataan batas ini sebagai wujud kepatuhan terhadap Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor 344 Tahun 2024. Tujuannya agar pemanfaatan lahan oleh PLN telah sesuai prinsip keberlanjutan dan tidak mengganggu keseimbangan ekosistem.

Selain memastikan aspek legalitas, PLN juga mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan. Dengan perencanaan yang matang, pemanfaatan kawasan hutan untuk infrastruktur akan sejalan dengan pelestarian alam. Serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat setempat.

Melalui langkah-langkah ini, PLN UIP KLT menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur kelistrikan tetap mematuhi regulasi serta menjaga keseimbangan ekosistem kawasan hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *