Berita UtamaParlementaria

DPRD Balikpapan Respon Keresahan Warga Soal Aktivitas Mesum di Apartemen Green Valley

×

DPRD Balikpapan Respon Keresahan Warga Soal Aktivitas Mesum di Apartemen Green Valley

Sebarkan artikel ini
Penampakan salah satu sudut apartemen Green Valley di kawasan Beller, Balikpapan Tengah. (foto: ilustrasi/ist)

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menyinggung dugaan aktivitas mesum di apartemen Green Valley di kawasan Beller, Balikpapan Tengah.

Perihal ini ia ungkap usai menerima laporan dari sejumlah masyarakat sekitar apartemen. Terlebih aktivitas tersebut telah mengganggu kenyamanan warga selama ini.

“Kita tidak bisa pungkiri, memang ada laporan dari warga terkait aktivitas esek-esek di sana (apartemen Green Valley),” ujar Yusri, Jumat (24/1/2025).

Komisi III DPRD, lanjutnya, akan melaporkan permasalahan tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai tindak lanjut.

“Tugas kami sebagai pengawas. Soal investigasi atau penindakan merupakan kewenangan Satpol PP,” sambungnya.

Dengan laporan masyarakat tersebut pula, Komisi III akan menyusun rekomendasi kepada kepada Ketua DPRD. Sehingga dapat diteruskan kepada Wali Kota Balikpapan atau Sekretaris Daerah untuk menjadi dasar melakukan penindakan.

Aktivitas ini mendapat perhatian serius dewan demi mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Balikpapan. Terlebih warga sekitar dalam laporannya mengharapkan langkah tegas pemerintah atau aparat berwenang.

Selain itu, Yusri juga menginginkan pengelola apartemen dapat pro aktif mendukung upaya pemeliharaan ketertiban lingkungan sekitar operasional usahanya.

Adanya aduan masyarakat ini tentu menambah daftar preseden buruk kawasan hunian tersebut. Sebelumnya, Polresta Balikpapan sempat mengungkap bisnis tidak senonoh oknum penghuni apartemen Green Valley. Saat itu, penghuni menjadikan kamar apartemennya sebagai tempat siaran streaming aksi pornografi serta promosi judi online.

Baru-baru ini juga, pengelola apartemen tersandung masalah perizinan terkait proyek pengembangan Green Valley 2. Jajaran Satpol PP kemudian menyegel proyek yang masih berada dalam satu area dengan apartemen Green Valley.

Terpisah, Corporate Secretary PT. Karya Bersama Anugerah, Lasiyah Pipit, menepis permasalahan ini menjadi bagian dari tanggungjawab pihaknya. Sebagai pengembang, pihaknya hanya memasarkan hunian tersebut kepada masyarakat.

Mengenai peruntukan dan pemanfaatan setelah itu, tentu menjadi tanggungjawab masing-masing pemilik.

“Jadi terkait peruntukan hunian, kami tidak mengetahui. Karena itu jadi tangunggjawab pribadi masing-masing pemilik. Kami sebagai pengembang hanya melakukan hubungan jual-beli dengan pembeli,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *