Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus peredaran beras tidak sesuai mutu dan takaran menjadi penyidikan.
Direktur Tipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkap praktik beras oplosan ini diperkirakan merugikan masyarakat hingga Rp99,35 triliun.
Dalam prosesnya, penyidik kini menyita 39.036 kantong beras kemasan 5 kilogram dan 2.304 kantong kemasan 2,5 kilogram. Barang bukti beras beragam merek tersebut terindikasi tidak memenuhi standar mutu dan takaran.
“Sampai pagi ini, kami telah menyita 201 ton beras berbagai merek,” terang Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Selain beras, polisi turut mengamankan dokumen penting yang berkaitan dengan proses produksi. Di antaranya legalitas perusahaan, dokumen hasil produksi dan maintenance, serta sertifikat merek dan izin edar dan dokumen prosedur standar pengendalian mutu.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) mencurigai adanya anomali kenaikan harga di tengah situasi surplus beras. Menteri Pertanian, Andi Amran, lalu memerintahkan pengecekan menyeluruh di 10 provinsi pada 6–23 Juni 2025.
Dari pengecekan itu, Kementan mengambil 268 sampel beras premium dan medium dari 212 merek yang beredar di pasaran.
Uji laboratorium terhadap sampel temuan menunjukkan hasil mengejutkan. Untuk sampel beras premium, sebanyak 85,56% tidak sesuai mutu, 59,78% melanggar harga eceran tertinggi (HET), dan 21,66% tidak sesuai takaran.
Sedangkan untuk beras medium, 88,24% di antaranya di bawah standar mutu, 95,12% melampaui HET, dan 90,63% beratnya kurang dari label.
Mencermati temuan tersebut, Polri menduga bahwa praktik pengoplosan dan manipulasi berat beras terjadi secara sistematis.
Helfi memastikan proses hukum atas kasus ini akan terus berlanjut. Penyidik segera memeriksa pihak-pihak terkait produksi dan pendistribusian beras oplosan.
“Selanjutnya, tim penyidik akan memproses gelar perkara untuk menentukan unsur pidana dan penetapan tersangka,” timpalnya.