Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pariwisata, Olahraga, dan Pemuda (DPOP) menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk usaha lokal. Utamanya, terkait hak kekayaan intelektual (HAKI) atas karya para pelaku usaha bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Sepanjang 2024 hingga September 2025, pemerintah telah memfasilitasi 230 pelaku usaha ekonomi kreatif di Balikpapan untuk mendaftar HAKI. Menurut data, ratusan pelaku usaha ini mendapat fasilitas dari Kementerian Ekonomi Kreatif, Dinas Koperasi dan UMKM, Forum Ekraf, hingga DPOP.
Kepala DPOP Balikpapan, Ratih Kusuma, menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan produk pelaku usaha terlindungi secara hukum. Mulai dari hak cipta, hak paten, hak merek, hingga hak desain industri.
“Ini upaya kami memfasilitasi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendaftarkan karya ciptanya,” terangnya usai membuka kegiatan Sosialisasi Pendaftaran HAKI di Gedung Creative Center Balikpapan, Rabu (24/9/2025).
Sosialisasi DPOP kali ini menjangkau 100 pelaku usaha yang meliputi 17 subsektor ekonomi kreatif (ekraf) yang berkembang di Balikpapan. Dari jumlah tersebut, 30 peserta langsung mendapat fasilitas DPOP untuk mendaftar HAKI.
Kesempatan ini tentunya mempermudah para pelaku usaha dalam mendapat jaminan perlindungan hukum atas produk dan karyanya. Biasanya, pendaftaran HAKI secara mandiri memerlukan biaya mencapai Rp1,3 juta. Namun, melalui fasilitasi pemerintah, pelaku usaha hanya membayar sekitar Rp600 ribu.
Adapun para pelaku usaha harus memenuhi syarat antara lain KTP Balikpapan, Nomor Induk Berusaha (NIB), legalitas usaha, serta rekomendasi pemerintah.
“Paling banyak yang sudah difasilitasi itu usaha kuliner,” kata Ratih.
Dengan upaya ini, DPOP ingin para pelaku ekraf semakin giat menciptakan karya baru sekaligus melindunginya melalui HAKI. Namun demikian, Ratih juga menekankan perlunya sinergi semua pihak dalam pengembangan dan menciptakan kemandirian ekraf di Balikpapan.
“Dengan berkembangnya ekraf, mari pastikan pencipta mendapat haknya. Untuk itu dibutuhkan kolaborasi semua pihak,” lugasnya.
DPOP optimistis perlindungan karya melalui HAKI dapat memperkuat daya saing dan memastikan pengembangan potensi ekonomi kreatif di Balikpapan.














