Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menetapkan jumlah minimal dukungan sebagai syarat pendaftaran pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menetapkan jumlah minimal dukungan sebagai syarat pendaftaran pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan